KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

SMP NEGERI 1 TEBING

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

SUSUNAN DOKUMEN 1 KTSP SMP NEGERI 1 TEBING

NoBAB DAN SUB BABPENJELASANDOKUMENTASI
COVER / HALAMAN JUDUL1. Logo : SMP Negeri 1 Tebing dan Pemerintah Kabupaten Karimun
2. Judul: Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Negeri 1 Tebing
3. Tahun Pelajaran : 2020/2021
4. NPSN : 11001134
5. Alamat Sekolah : Jl. Sungai Lakam Baru - Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau - Telp. 0777-7362212 http://www.smpn1tebing.sch.id info@smpn1tebing.sch.id
LEMBAR PENGESAHANRumusan kalimat pengesahan
Tanda tangan kepala sekolah dan stempel /cap sekolah
Tanda tangan ketua komite sekolah dan stempel/cap Komite Sekolah
Tempat untuk tanda tangan kepala/pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun
KATA PENGANTARUraian Kata Pengantar
DAFTARKesesuaian halaman (Cek kesesuaian nornor halaman yang terdapat pada Daftar Isi dengan nomor halaman yang terdapat pada dokumen kurikulum)
BAB I PENDAHULUAN
01.01LATAR BELAKANG
01.01.01Rasional pengembangan kurikulumMenjabarkan Rasional Pengembangan Kurikulum seperti yang tercantum dalam Permendikbud nomor 36 tahun 2018 dan dilengkapi dengan penjelasan pengembangan kurikulum 2013 abad ke• 21 memuat 4C, PPK, Literasi dan HOTS
a. Tantangan internal
b. Tantangan eksternal
c. Penyempurnaan pola pikir
d. Penguatan Tata Kelola Kurikulum
e. Penguatan Materi
01.01.02Karakteristik Kurikulum 2013
01.01.03Tujuan Kurikulum 2013
Kondisi Ideal dan Kondisi NyataMenjelaskan kondisi ideal pencapaian 8 SNP (sesuai dengan instrument akreditasi atau rapor mutu spmi) dan kondisi nyata di sekolah Saat ini (hasil rapor mutu dilampirkan)
01.01.05Potensi dan Karakteristik SekolahMenjelaskan dan menjabarkan potensi serta karakteristik sekolah (termasuk keunggulan lokal)
01.02LANDASAN HUKUM1. undang•undang Nomor 20 Tahun 2003 tentan Sistem Pendidikan
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pernerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2008 tentan Guru;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Pendidk dan Tenaga Kependidikan (tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru .
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
10. Pera turan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 61 Tahun 2014 ?entang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menen ah
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Perninatan pada Pendidikan Menengah
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentan Muatan Lokal Kurikulum 2013
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum rahun 2006 dan Kurikulum 2013
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentan Penumbuhan Budi Pekerti
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam lmplementasi Kurikulum 2013
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2017 tentan Hari Sekolah
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudavaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Ke la Sekolah.
29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera
32. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah
33. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 37 Tahun 2018 Tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 24 tahun 2016 tentang kompetensi inti dan kompetensi dasar pelajaran pada pendidikan menengah kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah
34.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
35. Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NO. 01/KB/2020. NO. 516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020. NO. 440. 482 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pernbelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 .
36. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid 2019 ;
37. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenuaran Belajar Dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virüs Di?ease 2019 (Covid 2019);
38. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia NO. 022/H/KR/2015 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013;
39. Peraturan Gubernur Kepulauan Riau ........
40. Peraturan Bupati Karimun ........
41. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Karimun ........
42. Peraturan lain yang berhubungan de an nyusunan dan isi dokumen 1
01.03TUJUAN PENYUSUNAN KURIKULUMMenjabarkan pencapaian tujuan penyusunan KTSP ?ecara terukur dan spesifik menghasilkan dokumen KTSP baik Dokumen l, Dokumen II dan Dokumen III.
01.04PENGEMBANGAN KURIKULUM
01.04.01Acuan Konseptual KurikulumMenjabarkan acuan konseptual yang meliputi 13 Poin sepetti yang tercantum dalam permendikbud 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Penididikan, (dan masing-masing Poin dijelaskan).
01.04.02Prinsip Penyusunan KurikulumMenjabarkan prinsip-prinsip pengembangan KTSP seperti yang tercantum dalam Lampiran Permindikbud 61 tahun 2014 meliputi 3 prinsip (masingma Poin di faskan)
01.04.03Prosedur Operasional KurikulumMenjabarkan prosedur operasional pengembangan KTSP meliputi
1. Analisis
2. Penyusunan
3. Penetapan
4. Pengesahan
BAB Il VISI, MISI DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN
VISI SATUAN PENDIDIKAN1. Rumusan Visi ditulis dengan kalimat yang ringkas, mudah dipahami, dan bermakna luas.
2. Mengacu pada tujuan pendidikan menengah yaitu untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti ndidikan lebih Ian ut.
3. Mengacu tuntutan SKL dan Kl Yang mencakup tiga domain Sikap, Pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan Permendikbud No. 20 Tahun 2016 dan permendikbud 21 tahun 2016
4. Berorientasi pada potensi, minat. perkembangan. kebutuhan dan kepentingan peserta didik Berorientasi pada kepentingan daerah, nasional dan global.
6. Berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta memperhatikan lingkungan sosial dalam rangka menumbuhkan peduli li un n.
7. Memberi inspirasi dan tantangan dalam meningkatkan prestasi secara berkelanjutan untuk mencapai keunggulan
8. Mendorong semangat dan komitmen seluruh warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil ndidikan
9. Memuat Indikator Visi
02.02MISI SATUAN PENDIDIKAN1. Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan ndidikan nasional
2. Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu
3. Menjadi dasar program pokok sekolah
4. Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang dihara n Oleh sekolah
5. Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah
6. Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan• satuan unit sekolah an terlibat
7. Rum usan misi selalu dalam bentuk kalimat yang menunjukkan "tindakan" (kata kerja), bukan kalimat Yang menunjukkan "keadaan" sebagaimana dalam rumjusan visi
02.03TUJUAN SATUAN PENDIDIKANI. Tujuan Pendidikan Nasional (Uraian tujuan pendidikan nasional yang ditetapkan Oleh pemerintah)
2. Tujuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (Uraian tujuan pendidikan SMA a diteta an Oleh Pemerintah)
3. Tujuan Pendidikan sekolah yang bersangkutan yang merupakan penjabaran dari pencapaian misi dalam bentuk pernyataan Yang terukur dan dapat dicapai sesuai dengan skala prioritas, mencakup seluruh indikator misi
4. Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan Yang dihara n Oleh sekolah
5. Mernuat pernyataan umum dan khusus Yang berkaitan dengan program sekolah
6. Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuansatuan unit sekolah an terlibat
BAB STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
03.01KERANGKA DASAR KURIKULUM
03.01.01Landasan Filosofis
03.01.02Landasan Sosiologis
03.01.03Landasan
Psikopedagogis
03.01.04Landasan Teoritis
03.01.05Landasan Yuridis
03.02STRUKTUR KURIKULUM
03.02.01Kompetensi IntiKompetensi Inti, Yang terdiri dari kompetensi Sikap spiritual (Kl-1), kompetensi social (Kl-2), kompetensi pengetahuan (Kl-3) dan kompetensi keteram lan (Kl-4)
03.02.02Mata Pelajaran1.   Daftar mata pelajaran Umum A. mata pelajaran Urnum B, mata pelajaran Peminatan Akademik dan mata pelajaran Pilihan (lintas minat dan/atau pendalaman minat dan/atau Informatika)
03.02.03Mata Pelajaran Pilihan2.   Ada penjelasan mata pelajaran Umum A, mata pelajaran IJmum B, mata pelajaran Peminatan Akademik dan mata pelajaran Pilihan (lintas minat dan/atau pendalaman minat dan/atau Informatika
03.02.04Struktur KurikulumStruktur kurikulum dan disusun berdasarkan kurikulum nasional dan muatan lokal
Pengaturan alokasi waktu
03.03PENELUSURAN MINAT PESERTA DIDIK
03.03.01Penelusuran Bakat dan Minat siswa oleh guru BK melaui kegiatan ekstrakurikuler
03.04MUATAN KURIKULUM
03.04.01Tingkat Kompetensi dan Ruang LingkupBerisi tentang Tingkat Kompetensi dan Ruang
03.04.02Muatan NasionalBerisi tentang muatan nasional yang berupa struktur kurikulum dan disusun berdasarkan kurikulum nasional
03.04.03Muatan Lokal
a. Jenis dan Strategi Pelaksanaan Muatan LokalJenis dan strategi pelaksanaan muatan lokal yang dilaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah.
Jenis dan strategi pelaksanaan muatan lokal yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan karakteristik sekolah.
b. Daftar Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Muatan LokalDaftar KI/KD Muatan lokal yang dikembangkan Oleh sekolah/daerah baik yang berdiri sendiri sebagai mata pelajaran atau yang terintegrasi ke mata la ran lain.
03.05PENGATURAN BEBAN BELAJAR
Uraian tentang sistem pelaksanaan pernbelajaran melalui system paket, atau SKS
Uraian tentang pengaturan alokasi waktu pembelajaran per jam tatap muka, jumlah jam pelajaran per minggu, jumlah minggu efektif per tahun pelajaran, jumlah jam pelajaran per tahm
Uraian tentang pemanfaatan dari jumlah waktu kegiatan tatap muka pada mata pelajaran tertentu, untuk penugasan terstruktur (PT) dan kegiatan mandiri tidak terstruktur (KM
Uraian tentang beban belajar tambahan (jika ada)
Uraian tentang pelaksanaan program SKS bagi siswa yang memiliki patensi kecerdasan dan bakat istimewa (bila ada).
Jumlah sks per semester, per tahun, atau seluruh sks sampai selesai SMP
Uraian pelaksanaan tentang pelaksanaan SKS
03.06PANDUAN AKADEMIK
03.06.01Pelaksanaan Program pembelajaran saintifikPada masa pandemi Covid-19 sekoloh bisa menyesuaikan kondisi daerah masing-masing, Sesuai dengan Permendikbud no 22 Tahun 2016, Surat Edaran Mendikbud no 14 tahun 2019, Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020. Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudavaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NO. Ol/KB/2020, NO. 516 Tahun 2020. NO. HK,0301/Menkes/363/2020, No. 440-482 tahun 2020
03.06.02Program Tahunan dan Program Semester
03.06.03Pengembangan Silabus
03.06.04Perencanaan Pembelajaran
03.06.05Pelaksanaan Pembelajaran
03.06.06Penilaian Autentik
a. Prinsip Penilaian Hasil Belajar
b. Tujuan Penilaian
c. Ruang Lingkup Penilaian
d. Nilai Ketuntasan
e. Teknik dan Instrumen Penilaian Hasil BelajarUraian tentang pelaksanaan penilaian hasil belajar siswa (penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir Semester dan penilaian akhir tahun), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Standar Penilaian Pendidikan
g. Mekanisme dan prosedur pelaporan hasil belajar peserta didik.Uraian tentang mekanisme dan prosedur pelaporan hasil belajar peserta didik.
h. Pelaksanaan program remedial dan pen vaan.Uraian tentang pelaksanaan program remedial dan pengayaan.
03.07KENAIKAN KELAS
03.07.01Syarat dan Kriteria kenaikan kelasUraian Syarat dan Kriteria kenaikan kelas Yang mengacu pada ketentuan penilaian a berlaku
Uraian Ketentuan bagi peserta didik yang tidak berhasil naik kelas dua kali
03.08KELULUSAN
03.08.01Kriteria kelulusanKriteria kelulusan berdasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan Yang berlaku
03.08.02Pelaksanaan ujian sekolah.Uraian tentang pelaksanaan ujian ujian sekolah.
03.08.03Target kelulusanUraian Target kelulusan yang akan dicapai oleh sekolah.
03.08.04Program sekolah dalam meningkatkan kualitas lulusan.Uraian tentang program sekolah dalam meningkatkan kualitas lulusan.
03.08.05Program paska Ujian Sekolah dan kelulusanUraian tentang program paska ujian sekolah sebagai antisipasi bagi peserta didik Yang akan melanjutkan ke jenjang lebih tinggi
03.09MUTASI PESERTA DIDIK
03.09.01Mekanisme prosedur mutasiUraian atau ketentuan yang mengatur mekanisme, prosedur mutasi masuk dan/atau keluar ba serta didik
03.10PENUMBUHAN KARAKTER
03.10.01Nilai Utama dalam penumbuhan Karakter
03.10.02Prinsip Penumbuhan Karakter
03.10.03Strategi Implementasi dan Penilaian Penumbuhan Karakter
03.11PENGEMBANGAN LITERASI
03.11.01Ketentuan umum pengembangan literasi di sekolah
03.11.02Model program yang dikembangkan dan tahap-tahap kegiatan
03.11.03Evaluasi program
literasi
03.12PENDIDIKAN KEWIRAUSAHAAN
3.121Ketentuan umum Pengembangan kewirausahaan di sekolah
03.13BIMBINGAN KONSELING,
03.13.01Konsep Bimbinganuaraian tentang Konsep Bimbingan Konseling
Konseling
03.13.02Fungsi, azas dan nsip layanan BKuraian tentang Fungsi, azas dan prinsip layanan BK
03.13.03Komponen ProgramUraian Komponen Program BK
03.13.04Struktur ProgramUraian Struktur Program BK
03.13.05Bentuk Layanan BK dalam Kelas dan luar kelasUraian Bentuk Layanan BK dalam Kelas dan luar kelas
03.14EKSTRAKURIKULER
03.14.01Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan1.    Uraian tentang model pendidikan yang akan dilaksanakan yaitu dengan model blok, aktualisasi dan reguler
2.    Jadwal pela ksanaan, topik/materi, sistem penilaian dan mata pelajaran yang mendukung pelaksanaan pendidikan Kepramukaan
03.14.02Ekstrakurikuler1.  Uraian tentang jenis dan strategi pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler berdasarkan bakat dan minat peserta didik.
2.     Uraian tentang materi dan jadwal latihan olah bakat dan olah minat.
03.15PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUPUraian tentang penerapan pendidikan kecakapan hidup berbasis kearifan dan keu an lokal yang berwawasan lobal
BAB ?v KALENDER PENDIDIKAN
04.01Kegiatan Akval TahunTerdapat kalender pendidikan sekolah yang disusun berdasarkan kalender pendidikan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Jawa Timur
Terdapat uraian Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap Tahun dan terakhir pada bulan Juni Tahun berikutnya.
04.02Pengaturan Waktu Belajar efektifTerdapat uraian Jurnlah minggu efektif bela ar dalam satu tahun la•aran
04.03Pengaturan waktu liburTerdapat uraian Jadwal waktu libur (Jeda tengah semester, Jeda antar semester, Libur akhir tahun, Hari libur keagamaan, Hari libur umum/nasional, Hari libur khusus, K iatan khusus sekolah)
Pengaturan waktu penilaianPenjabaran Waktu Penilaian Harian, PTS, PAS, PAT, AKM tiap semester dalam waktu I tahun
Tabel jadwal kegiatan sekolahPenjabaran tentang uraian kegiatan sekolah tiap semester dalam 1 tahun
BAB V SUPERVISI PEMBELAJARAN
05.01Perencanaan Supervisi dan Pengawasan
Pelaksanaan Kegiatan
Laporan Kegiatan Supervisi
BAB v? PENUTUP DAN LAMPIRANUraian tentang harapan keterlaksanaan semua ketentuan yang sudah dirancang dalan kurikulkum

SUSUNAN DOKUMEN 2 KTSP SMP NEGERI 1 TEBING

PROFIL LULUSAN SMP NEGERI 1 TEBING

  1. Beriman, bertakwa dan berakhlak mulia;
  2. Demokratis, bertanggung jawab, dan cinta tanah air;
  3. Cakap, berilmu, kreatif, inovatif, adaptif, dan mandiri;
  4. Sehat fisik dan mental;
  5. Mampu berkontribusi sebagai warga dunia

PEDOMAN MATERI PEMBELAJARAN

NO.PEDOMAN MATERI PEMBELAJARANDOKUMENTASI
1Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
2Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3Mata Pelajaran Bahasa
4Matematika
5Ilmu Pengetahuan Alam
6Ilmu pengetahuan Sosial
7Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
8Seni Budaya
9Prakarya
10Informatika )*
11Muatan Lokal
12Dokumen Fokus Pembelajaran BNSP lengkap

PENGEMBANGAN SILABUS SMP NEGERI 1 TEBING

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar

Silabus juga merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis, memuat tentang komponen-komponen yang saling berkaitan dalam mencapai penguasaan kompetensi dasar.

Silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis yang memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar

Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar

Langkah-langkah pengembangan silabus

  1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Mengkaji SK dan KD mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi.
  2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran. Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian KD.
  3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran. Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik dalam rangka pencapaian KD.
  4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi. Indikator merupakan penanda pencapaian KD. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
  5. Menentuan Jenis Penilaian. Penilaian pencapaian kompetensi dasar siswa dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis.
  6. Menentukan Alokasi Waktu. Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu. Alokasi waktu merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai KD yang dibutuhkan oleh siswa yang beragam.
  7. Menentukan Sumber Belajar. Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

Manfaat Silabus

Silabus bermanfaat sebagai pedoman pengembangan perangkat pembelajaran lebih lanjut, mulai dari perencanaan, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan penilaian.

Silabus bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam penyusunan rencana pembelajaran, kaib rencana pembelajaran untuk satu Standar Kompetensi maupun satu Kompetensi Dasar.

Silabus juga bermanfaat sebagai pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran, misalnya kegiatan belajar secara klasikal, kelompok kecil, atau pembelajaran secara individual. Demikian pula, silabus sangat bermanfaat untuk mengembangkan sistem penilaian.

Isi Silabus

  1. Identitas mata pelajaran
  2. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
  3. kompetensi inti,
  4. kompetensi dasar
  5. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A/dll);
  6. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
  7. pembelajaran,yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
  8. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
  9. alokasi waktu
  10. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.

Prinsip Pengembangan Silabus

  1. Ilmiah; Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
  2. Relevan; Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
  3. Sistematis; Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
  4. Konsistensi; Adanya hubungan yang konsisten antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
  5. Kecukupan; Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
  6. Aktual & Kontekstual; Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
  7. Fleksibel; Keseluruhan komponen silabus dapat mengako-modasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
  8. Menyeluruh; Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (Kognitif, afektif, Psikomotor) atu sesuai degan esensi mata pelajaran masing-masing.

HASIL PENGEMBANGAN SILABUS SMP NEGERI 1 TEBING

Penyunsunan perangkat pembelajaran Guru Mata Pelajaran harus sejalan dengan hasil pengembangan silabus dokumen 2 KTSP SMP Negeri 1 Tebing.

NOPENGEMBANGAN SILABUS MATA PELAJARANDRAFT PENGEMBANGAN SILABUSUPLOAD HASIL PENGEMBANGAN SILABUSDOWNLOAD PENGEMBANGAN SILABUS
1Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 7
2Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 7
3Bahasa Indonesia Kelas 7
4Bahasa Inggris Kelas 7
5Matematika Kelas 7
6Ilmu Pengetahuan Alam Kelas 7
7Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 7
8Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Kelas 7
9Seni Budaya Kelas 7
10Prakarya Kelas 7
11Muatan Lokal Kebudayaan Melayu Kelas 7
12Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 8
13Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 8
14Bahasa Indonesia Kelas 8
15Bahasa Inggris Kelas 8
16Matematika Kelas 8
17Ilmu Pengetahuan Alam Kelas 8
18Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 8
19Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Kelas 8
20Seni Budaya Kelas 8
21Prakarya Kelas 8
22Muatan Lokal Kebudayaan Melayu Kelas 8
23Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 9
24Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 9
25Bahasa Indonesia Kelas 9
26Bahasa Inggris Kelas 9
27Matematika Kelas 9
28Ilmu Pengetahuan Alam Kelas 9
29Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 9
30Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Kelas 9
31Seni Budaya Kelas 9
32Prakarya Kelas 9
33Muatan Lokal Kebudayaan Melayu Kelas 9

SUSUNAN DOKUMEN 3 KTSP SMP NEGERI 1 TEBING

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Suatu kegiatan pembelajaran, diperlukan sebuah rencana agar pembelajaran tersebut dapat berjalan dengan baik. Berikut dijelaskan beberapa hal mengenai RPP.

Pengertian RPP

Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus (Kunandar, 2011: 263).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar ”.  Menurut Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007, komponen RPP adalah: Identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

Tujuan dan Fungsi RPP

Tujuan rencana pelaksanaan pembelajaran adalah untuk: (1) mempermudah, memperlancar dan meningkatkan hasil proses belajar-mengajar; (2) dengan menyusun rencana pembelajaran secara profesional, sistematis dan berdaya guna, maka guru akan mampu melihat, mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran sebagai kerangka kerja yang logis dan terencana.

Fungsi rencana pembelajaran adalah sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar (kegiatan pembelajaran) agar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan efisien.

Unsur-Unsur yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan RPP

  1. mengacu pada kompetensi dan kemampuan dasar yang harus dikuasai siswa, serta materi dan submateri pembelajaran, pengalaman belajar yang telah dikembangkan di dalam silabus;
  2. menggunakan berbagai pendekatan yang sesuai dengan materi yang memberikan kecakapan hidup (life skills) sesuai dengan permasalahan dan lingkungan sehari-hari;
  3. menggunakan metode dan media yang sesuai, yang mendekatkan siswa dengan pengalaman langsung;
  4. penilaian dengan sistem pengujian menyeluruh dan berkelanjutan didasarkan pada sistem pengujian yang dikembangkan selaras dengan pengembangan silabus.

Langkah-langkah menyusun RPP (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007):

  1. Menuliskan Identitas Mata Pelajaran, yang meliputi: sekolah; mata pelajaran; tema; kelas/semester; alokasi waktu.
  2. Menuliskan Standar Kompetensi. SK merupakan kualifikasi kemampuan minimal siswa yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada suatu mata pelajaran.
  3. Menuliskan Kompetensi Dasar. KD adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi.
  4. Menuliskan Indikator Pencapaian Kompetensi. Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
  5. Merumuskan Tujuan Pembelajaran. Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar. Tujuan pembelajaran dibuat berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan.
  6. Materi Ajar. Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk peta konsep sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
  7. Alokasi Waktu. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
  8. Menentukan metode pembelajaran. Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa mencapai KD atau indikator yang telah ditetapkan.
  9. Penilaian Hasil Belajar. Prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
  10. Menentukan Media/Alat/Bahan/Sumber Belajar. Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
  11. Merumuskan kegiatan pembelajaran seperti di bawah ini

a) Pendahuluan. Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b) Inti. Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. Kegiatan inti ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, eksplorasi adalah kegiatan pembelajaran yang didesain agar tercipta suasana kondusif yang memungkinkan siswa dapat melakukan aktivitas fisik yang memaksimalkan penggunaan panca indera dengan berbagai cara, media, dan pengalaman yang bermakna dalam menemukan ide, gagasan, konsep, dan/atau prinsip sesuai dengan kompetensi mata pelajaran. Elaborasi adalah kegiatan pembelajaran yang memberikan kesempatan peserta didik mengembangkan ide, gagasan, dan kreasi dalam mengekspresikan konsepsi kognitif melalui berbagai cara baik lisan maupun tulisan sehingga timbul kepercayaan diri yang tinggi tentang kemampuan dan eksistensi dirinya. Konfirmasi adalah kegiatan pembelajaran yang diperlukan agar konsepsi kognitif yang dikonstruksi dalam kegiatan eksplorasi dan elaborasi dapat diyakinkan dan diperkuat sehingga timbul motivasi yang tinggi untuk mengembangkan kegiatan eksplorasi dan elaborasi lebih lanjut.

c) Penutup. Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman/kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.

Pedoman Pada Prinsip Pengembangan RPP

Menurut Trianto (2010: 108), secara umum dalam mengembangkan RPP harus berpedoman pada prinsip pengembangan RPP, yaitu sebagai berikut:

1) Kompetensi yang direncanakan dalam RPP harus jelas, konkret, dan mudah dipahami.
2) RPP harus sederhana dan fleksibel.
3) RPP yang dikembangkan sifatnya menyeluruh, utuh, dan jelas pencapaiannya.
4) Harus koordinasi dengan komponen pelaksana program sekolah, agar tidak mengganggu jam pelajaran yang lain.

10 Prinsip Penyusunan RPP

Pertama, setiap RPP harus secara utuh memuat kompetensi dasar sikap spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4).

Kedua, satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.

Ketiga, memperhatikan perbedaan individu peserta didik. RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.

Keempat, berpusat pada peserta didik. Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar, menggunakan pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan.

Kelima, berbasis konteks. Proses pembelajaran yang menjadikan lingkungan sekitarnya sebagai sumber belajar.

Keenam, berorientasi kekinian. Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan nilai-nilai kehidupan masa kini.

Ketujuh, mengembangkan kemandirian belajar. Pembelajaran yang memfasilitasi peserta didik untuk belajar secara mandiri.

Kedelapan, memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran. RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.

Kesembilan, memiliki keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi dan/atau antarmuatan. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

Kesepuluh, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Share this 

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter
Share on google
Google+
Share on email
Email