MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SISWA BARU SMP NEGERI 1 TEBING TP. 2021/2022
TUJUAN PROGRAM MPLS
Mengacu pada Permendikbud nomor 18 tahun 2016, tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah:
- Mengenali potensi diri siswa baru;
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
PETUNJUK TEKNIS MPLS DARING
- MPLS SMP Negeri 1 Tebing dilaksanakan secara daring tgl. 12 s/d 13 Juli 2021
- Peserta MPLS adalah siswa baru SMP Negeri 1 Tebing tahun pelajaran 2021/2022 terdiri atas 6 gugus untuk melihat daftar peserta klik ikon siswa dibawah ini
- Peserta dan guru pembina Klik ikon google meet untuk memulai kegiatan sesuai jadwal yang disusun dibawah ini,
- Guru pembina yang namanya tercantum sebagai nara sumber sudah membuka akun @belajar.id sebelum klik ikon google meet pada jadwal MPLS
- Peserta wajib mengisi form DAFTAR HADIR PESERTA klik ikon
JADWAL MPLS SMP NEGERI 1 TEBING TP. 2021/2022
FORMULIR REGISTRASI PESERTA MPLS SMPN 1 TEBING
Dimohon seluruh peserta MPLS SMPN 1 Tebing mengisi formulir ini sebelum pelaksanaan kegiatan MPLS Daring panitia akan mencetak formulir ini dan ditandatangani orangtua/wali
Cetak Formulir registrasi hanya ketua panitia yang diberikan akses cetak formulir
Geser scroll pada formulir untuk menemukan tombol kirim formulir
HAL-HAL YANG DILARANG SELAMA MPLS
Contoh atribut yang dilarang dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah setelah adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh aktivitas yang dilarang dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah setelah adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:
- Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.